M.Syukranlillah. Diberdayakan oleh Blogger.
Rabu, 18 Juni 2014

Download software DLL-Files Fixer.

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. :D

Jangan merasa gundah saat ketika anda mengalami suatu kondisi dimana files DLL di computer anda is Missing. Ini dia solusinya.
Krupuk Mulieng Internet, Tips dan trik
Selasa, 17 Juni 2014

Construct 2

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh semua rakan-rakan nge-krupuk, Pada hari yang berbahagia ini, saya akan memberikan sebuah informasi yang mungkin berguna untuk sebagian orang saja. :-D

Langsung saja, kali ini saya akan membahas teantang sebuah software yang berfungsi untuk membuat game yang berbasis 2D. Namanya Construct 2.

Krupuk Mulieng Games
Rabu, 26 Desember 2012

Cara memasang widget Flag Counter pada Blog.

Barusan, salah seoran teman dekat saya menanyakan kepada saya, bagaimana caranya memasang widget visitor pada Blog ? oke, saya akan menjelaskan nya. Namun kita memilih Flag Counter saja.



  • Aturlah warna, jumlah negara yang akan muncul dan lain-lain sesuai keinginan kalian.
  • Setelah itu, klik "Get Your Flag Counter" seperti pada gambar :
  • Kemudian akan muncul pop-up untuk register e-mail kalian. Isi email kalian seperti gambar berikut :

  • Klik Countinue.
  • Setelah itu akan muncul Kode HTML, kopi kodenya.
  • Selanjutnya, loggin ke Blogger > Tata Letak > Tambah Widget.
  • Kopi kode HTML tadi, klik save.
  • Selesai






Krupuk Mulieng Internet, Tips dan trik
Minggu, 23 Desember 2012

Hukum Taklifi dan Hukum Wadh'i (Ushul Fiqh)








Pebandingan Hukum Syara’
(Hukum Taklifi dan Hukum Wadh’i)

1. Pengertian hukum syara’(hukum taklifi dan wadh’i)
            Hukum syara’ merupakan kata majemuk dari kata “hukum” dan “syara”. Hukum  secara etimologi(bahasa) berarti “memutuskan, menetapkan, dan menyelesaikan”. Secara istilah hukum merupakan ‘seperangkat peraturan tentang tingkah laku manusia yang ditetapkan dan diakui oleh suatu negara atau sekelompok masyarakat,berlaku dan bersifat mengikat untuk seluruh anggota masyarakatnya’.

            Kata syara’ secara etimologi berarti “jalan,jalan yang bisa dilalui air”. Maksudnya adalah jalan yang dilalui manusia menuju Allah SWT, dengan cara beribadah kepada Nya.
            Bila kata hukum di padukan dengan kata syara’ yaitu “hukum Syara’” akan berarti ‘seperangkat  peraturan ketentuan Allah tentang tingkah laku manusia yang  diakui dan diyakini berlaku serta mengikat untuk semua umat yang beragama islam”.
            Dalam ilmu ushul fiqh, hukum syara’ dibagi menjadi dua, yaitu:


A.    Hukum Taklifi
   Hukum taklifi menurut pengertian kebahasaan adalah hukum pemberian bebansedangkan menurut istilah adalah perintah Allah yang berbentuk pilihan dan tuntutan. Dinamakan hukum taklifi karena perintah ini langsung mengenai perbuatan seorang mukallaf(balig dan berakal sehat). Disebutkan tuntutan karena hukum taklifi menuntut seorang mukallaf untuk melakukan  dan meninggalkan suatu perbuatan secara pasti. misalnya firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah, 2:110. Artinya: ”Dan dirikanlah salat dan tunaikanlah zakat.”(Q.S. Al-Baqarah,2:110) Tuntutan Allah SWT untuk meninggalkan suatu perbuatan, misalnya firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surat Al-Isra’, 17:33. Artinya: ”Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan sesuatu alasan yang benar.”(Q.S. Al-Isra’,17:33) Tuntutan Allah SWT mengandung pilihan untuk melakukan suatu perbuatan atau meninggalkannya,
Dengan demikian, taklifi dibagi menjadi lima macam, yaitu:[1]
a.      Tuntutan untuk memperbuat secara pasti, yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat ganjaran dan apabila ditinggalkan akan mendapat ancaman Allah Swt, yang disebut dengan istilah “wajib”.
Contohnya: mengerjakan shalat, puasa, dan sebagainya.
1.      Pembagian wajib ditinjau dari segi wakyu pelaksanaan.

a.       Wajib muthlaq
Yaitu kewajiban yang ditentukan waktu pelaksanaannya, dengan arti tidak salah bila waktu pelaksanaannya ditunda sampai ia mampu melaksanakannya.Contohnya wajib membayar kafarah sumpah, tapi waktunya tidak ditentukan oleh syara’
b.      Wajib muaqqad
Yaitu kewajiban yang waktu pelaksanaannya ditentukan dan tidak sah bila dilakukan diluar waktu tersebut. Contohnya puasa ramadhan. Wajib ini di bagi menjadi tiga bagian, yaitu:
v  Wajib muwassa’
Yaitu kewajiban yang waktu untuk melakukan kewajiban itu melebihi waktu pelaksanaan kewajiban itu.  contohnya waktu shalat lima waktu, shalat isya dari petang sampai subuh.
v  Wajib mudhayyaq
Yaitu suatu kewajiban yang menyamai waktunya dengan kewajiban itu sendiri. Contohnya puasa ramadhan waktu mulainya dan berakhirnya sama yaitu dari terbit fajar sampai maghrib.
v  Wajib dzu syahnaini
Yaitu kewajiban yang pelaksanaan nya dalam waktu tertentu dan waktunya mengandung dua sifat di atas yaitu muwassa’ dan mudhayyaq.yaitu waktu mulainya sama dengan waktu berakhirnya dan waktunya panjang, contohnya ibadah haji.

2.      Pembagian wajib dari segi pelaksana.
v  Wajib ‘ain
v  Wajib kifayah
3.      Pembagian wajib dari segi kadar yang dituntut.
v  Wajib muhaddad
Kewajiban yang ditentukan kadarnya.  contoh : zakat
v  Wajib ghairu muhaddad
Yaitu kewajiban yang tidak ditentukan kadarnya.
4.      Pembagian wajib dari segi bentuk perbuatan yang dituntut.
v  Wajib mu’ayyan.
 Wajib yang ditentukan zatnya , contoh : membaca Al Fatihah dalam shalat.
v Wajib mukhayyar.[2]
 Wajib yang diberi kebebasan memilih, contoh = kafarah sumpah.

b. Tuntutan untuk memperbuat secara tidak pasti, dengan arti perbuatan itu dituntut untuk di kerjakan. Yaitu suatu perbuatan yang apabila dikerjakan oleh seorang mukallaf akan mendapat ganjaran di sisi Allah Swt. Dan apabila ditinggalkan tidak mendapat ancaman dari Nya, yang dikenal dengan istilah “Nadb(sunat)”.
Contohnya: sedekah, berpuasa pada hari senin dan kamis, dll.
            Mandub(sunah) dibagi menjadi;
1.      Dari segi selalu dan tidak selalunya nabi melakukan sunah tersebut. Sunah terbagi dua;
v  Sunah muakkadah
Yaitu perbuatan yang dilakukan oleh nabi disamping ada keteranganyang menunjukkan bahwa perbuatan itu bukanlah sesuatu hal yang fardhu.
v  Sunah ghairu muakkadah
Yaitu perbuatan yang pernah dilakukan oleh nabi, tetapi nabi tidak melazimkan dirinya dengan perbuatan tersebut.

2.      Dari segi kemungkinan meninggalkan perbuatan, sunah terbagi dua, yaitu;
v  Sunah hadyu
Yaitu perbuatan yang dituntut untuk melakukannya karena begitu besar faedah yang didapat darinya dan orang yang meninggalkannya dianggap sesat. Contohnya shalat hari raya.
v  Sunah zaidah
Yaitu sunah yang bila dilakukan oleh mukallaf dinyatakan baik dan bila ditinggalkan tidak mendapat dosa. Yaitu kesukaan Nabi yang bagus bila ditiru dan tidak dicela bila ditinggalkan.

v  Sunah nafal
Yaitu perbuatan yang dituntut sebagai tambahan bagi ibadah wajib.[3]
c. Tuntutan untuk meninggalkan secara pasti, yaitu suatu pekerjaan yang apabila dikerjakan oleh seorang mukallaf maka ia akan mendapat ancaman dari Allah Swt. dan apabila ditinggalkan maka ia akan mendapat pahala, yang dikenal dengan istilah “haram”.
            Ulama hanafiyah menjabarkan hukum haram menjadi dua berdasarkan dalil yang menetapkannya.Tuntutan dan larangan secara pastiyang ditetapkan oleh dalil dalil zhanni disebut karahah tahrim.
Contohnya: memakan harta anak yatim, memakan harta riba,dll.

d. Tuntutan untuk meninggalkan atau larangan secara tidak pasti. Yaitu suatu pekerjaan yang apabila dikerjakan tidak berdosa dan bila ditinggalkan akan mendapat pahala, yang dikenal dengan istilah “karahah (makruh)”.
Contohnya: merokok,dll.



Catatan untuk perkara yang mubah :
1.       Jangan berlebihan.
2.       Jangan membuat perkara baru (bid’ah) dalam agama yang tanpa ada contoh atau tanpa ada     maslahatnya dalam urusan dunia atau tidak menjadi sarana kemaslahatan yang lain.
3.       Jangan sibuk dengan perkara yang mubah sehingga melalaikan dari akhirat.

e. Sesuatu yang memberikan kemungkinan untuk memilih antara mengerjakan atau meninggalkan. Jadi, disini tidak terdapat tuntutan untuk mengerjakan atau meninggalkan. hal ini tidak diperintahkan dan tidak pula dilarang. Hukum dalam bentuk ini disebut “ibahah” sedangkan perbuatan yang diberi pilihan untuk berbuat atau tidak itu disebut “mubah”.
Contohnya: melakukan perburuan setelah melakukan tahallul dalam ibadah haji, dll.
          
B. Hukum Wadh’i
   Hukum wadh’i merupakan perintah Allah yang berbentuk ketentuan yang ditetapkan Allah, tidak langsung mengatur pebuatan mukallaf, tetapi berkaitan dengan perbuatan mukallaf itu, dengan kata lain Hukum wad’i adalah hukum yang menjadikan sesuatu sebagai sebab bagi adanya sesuatu yang lain atau sebagai syarat bagi sesuatu yang lain. Bisa juga diartikan hukum wadh’i adalah hukum yang menjelaskan hukum taklifi atau yang menjadi akibat dari pelaksanaan hukum taklifi.
           
Hukum wadh’i terbagi kedalam beberapa macam, yaitu:
1.    Sebab
Menurut istilah syara’sebab adalah suatu keadaan atau peristiwa yang dijadikan sebagai sebab adanya hukum, dan tidak adanya keadaan atau peristiwa itu menyebabkan tidak adanya hukum. Atau sesuatu yang pasti yang menjadi asas terbentuknya sesuatu hukum. Sekiranya ia wujud, maka wujudlah hukum dan sekiranya ia tidak wujud, maka tidak wujudlah hukum berkenaan.  Sebagai contoh, melihat anak bulan Ramadan menyebabkan wajibnya berpuasa. Ia berdasarkan firman Allah SWT: Oleh itu, sesiapa dari antara kamu yang menyaksikan anak bulan Ramadan (atau mengetahuinya), maka hendaklah dia berpuasa bulan itu…(al-Baqarah: 185)
Demikian juga Allah SWT mengharuskan untuk mengqasarkan shalat sekiranya berada dalam keadaan musafir.
Firman Allah SWT: Dan apabila kamu musafir di muka bumi, maka kamu tidaklah berdosa mengqasarkan (memendekkan) sembahyang…(an-Nisa': 101) Melalui dua contoh di atas, kita dapat memahami bahawa melihat anak bulan menjadi sebab wajibnya berpuasa, manakala musafir menjadi sebab keharusan shalat secara qasar.

2.    Syarat
Hukum wad'i yang kedua adalah syarat. Syarat ialah sesuatu yang dijadikan syar’i (Hukum Islam), sebagai pelengkap terhadap perintah syar’i, tidak sah pelaksanaan suatu perintah syar’i, kecuali dengan adanya syarat tersebut. Atau sesuatu yang menyebabkan ketiadaan hukum ketika ketiadaannya. Namun, tidak semestinya wujud hukum ketika kewujudannya.
Syarat berada di luar hukum tetapi ia memainkan peranan yang sangat penting dalam mempengaruhi sesuatu hukum itu.

Misalnya:
·         Sampainya nisab pada harta menjadi syarat bagi adanya kewajiban zakat.
·         Adanya perbuatan wudhu’ menjadi syarat adanya perbuatan shalat.
Pembagian syarat ada tiga macam, yaitu;
v  Syarat ‘aqli
seperti kehidupan menjadi syarat untuk dapat mengetahui. Adanya pahammenjadi syarat untuk adanya taklif atau beban hukum.
v  Syarat ‘adli
artinya berdasarkan atas kebiasaan yang berlaku, seperti bersentuhnya api dengan barang yang dapat terbakar menjadi syarat berlangsungnya kebakaran.
v  Syarat syar’i

3. Mani’ (penghalang)
    Mani’ adalah suatu keadaan atau peristiwa yang ditetapkan syar’i menjadi penghalang bagi adanya hukum atau membatalkan hukum. Selain itu, mani juga disebut tegahan atau halangan yang menyebabkan sesuatu hukum itu tidak dapat dilaksanakan. Ini bermakna, apabila syarat dan sebab terjadinya hukum taklifi sudah ada, ia masih lagi belum berlaku sekiranya ada mani'.
Sebagai contoh, dalam hukum faraid, pertalian darah adalah menjadi sebab yang membolehkan pewarisan harta. Syaratnya juga telah wujud disebabkan salah seorang daripada keduanya telah meninggal dunia.
Namun begitu, sekiranya ada mani', maka pewarisan harta tidak boleh berlaku.
Sebagai contoh, mani' yang menghalang pewarisan harta ialah perbezaan agama berdasarkan hadis Rasulullah SAW: "Orang kafir tidak mewarisi pusaka orang Islam dan orang Islam tidak mewarisi pusaka orang kafir (riwayat Ahmad)."
Pusaka juga terhalang sekiranya salah seorang adalah pembunuh kepada pihak kedua. Ini berasaskan sabda Rasulullah SAW: "Pembunuh tidak berhak mendapat harta warisan (riwayat An- Nasa'i dan Al-Baihaqi)."
Demikian juga, hukuman qisas juga terhalang sekiranya si pembunuh adalah bapa kepada mangsa yang dibunuh.

4. Akibat
Termasuk juga kedalam pembahasan hukum wadh’i, hal hal yang menjadi akibat dari pelaksanaan hukum taklifi. dalam hubungannya dengan hukum wadh’i[4] yaitu:

1.      Shah , yaitu akibat hukum dari suatu perbuatan taklifi yang sudah berlaku padanya sebab, sudah terpenuhi semua syarat syarat yang ditentukan, dan telah terhindar dari semua mani’.
Misalnya;
Shalat dzuhur yang dilakukan setelah tergelincirnya matahari, dan dilakukan oleh orang yang telah berwudhu’ serta orang yang tidak dalam keadaan haidh (berhadast)
2.      Bathal , yaitu akibat dari suatu perbuatan taklifi yang tidak memenuhi sebab atau syarat, atau terpenuhi kedua duanya,akan tetapi ada mani’ yang menghalanginya.
Misalnya:
Shalat maghrib sebelum tergelincirnya matahari, atau tidak berwudhu’, atau sudah keduanya, akan tetapi dilakukan oleh wanita berhaidh.

5. Azimah dan Rukhsah
    Azimah ialah peraturan Allah SWT yang asli dan tersurat pada nas (Al-Qur’an dan Hadis) dan berlaku umum. Misalnya: Kewajiban salat lima waktu dan puasa Ramadan. Haramnya memakan bangkai, darah, dan daging babi.
Sedangkan Rukhsah ialah ketentuan yang disyariatkan oleh Allah SWT sebagai keringanan yang diberikan kepada mukalaf dalam keadaan-keadaan khusus. Sebagai contohDiperbolehkannya memakan bangkai bagi seorang mukallaf dalam keadaan darurat, meskipun pada dasarnya bangkai haram hukumnya.




[1] Amir syrifuddin,Ushul fiqh,Jakarta:fajar interpratama offset. hal 333
[2] Amir syarifuddin,Ushul fiqh,Jakarta:Fajar interpratama offset. Hal 356
[3] Amir syrifuddin,Ushul fiqh,Jakarta:fajar interpratama offset hal 363.
[4] (Badaruddin Az-Zarkasyi, Al-Bahrul Muhit,  jilid 1, 1994).


Kutipan dari (http://fridzqi.blogspot.com)
Krupuk Mulieng About Islam
Jumat, 21 Desember 2012

Misteri El Chupacabra

Pernahkan kalian mendengar rumor tentang El Chupacabra ? El Chupacabra pertama kali terlihat pada tahun 1995. Walaupun baru 16 tahun, legenda makhluk misterius penghisap darah ini sungguh populer di seluruh dunia hingga membuat seorang penulis bernama Benjamin Radford melakukan penyelidikan mendalam makhluk misterius tersebut. Dari hasil penyelidikannya,Radford percaya bahwa ia telah berhasil menyelidiki identitas monster itu yang sesungguhnya. Monster itu ternyata bukan seekor cryptid atau alien yang turun ke bumi, melainkan perwujudan dari Natasha Henstridge.

Buat kalian yang belum mengenali Natasha Henstridge, ia merupakan salah satu artis Hollywood. Berikut foto nya

Bermula ketika seorang penulis bernama Benjamin Radford, telah menklaim dirinya berhasil menemukan identitas makhluk misterius El Chupacabra. Hasil penelitian dan teorinya akan di tulis di sebuah buku yang sudah di liris pada tahun 2011 silam.

Sekali lagi, El chupacabra pertama kali muncul pada tahun 1995 di Puerto Rico dan langsung menjadi pembicaraan publik di seluruh dunia. Hal itu di akibatkan karena di temukannya 8 ekor domba yang mati dengan tusukan di dada dan juga mengalami kehabisan darah.

Beberapa bulan kemudian, seorang saksi bernama Madelyne Tolentino melaporkan bahwa ia telah melihat makhluk mengerikan di kota Canovanas. Tak heran, di kota itu juga terdapat laporan mengenai adanya 150 ekor ternak dan hewan peliharaan  mati terbunuh. Tolentino juga memberikan sebuah gambaran yang kemudian diterjemahkan ke dalam sketsa. Di dalam sketsa tersebut terlihat bahwa Makhluk misterius ini berbentuk seperti Iguana yang sedang berdiri tegak. Sketsa ini kemudian dimuat di media-media lokal Puerto Rico.

Setelah peristiwa-peristiwa tersebut berlalu, seorang komedian asal Puerto Rico bernama Silverio Perez mulai menyebutkan bahwa  makhluk misterius tersebut adalah  Chupacabra yang artinya Penghisap kambing. Nama tersebut sekejap langsung masuk ke dalam Hall of Fame dunia Cryptozoology.


Akibat itulah, Benjamin Radford gelisah, di karenakan makhluk mirip Iguana yang berdiri tegak telah membuat masyarakat dunia terganggu. Jadi, Radford memutuskan untuk menyelidiki makhluk ini lebih serius.

Kemudian, Radford mulai melakukan survei terkait gambaran tentang makhluk ini dari para saksi yang pernah melihatnya. Tak hanya itu, Ia juga melakukan beberapa perjalanan di kota Puerto Rico. Akhirnya, Radford mengambil kesimpulan bahwa Revolusioner adalah jawaban dari misteri ini.

Radford juga mengatakan bahwa, Chupacabra bukanlah seekor cryptid ataupun Alien, namun hanyalah sebuah gambaran memori yang tertinggal dari seorang saksi. Saksi yang dimaksud adalah Madelyne Tolentino yang mengaku melihat Chupacabra pada Agustus 1995.

Menurut Radford, kesaksian Tolentino lah yang  menjadi induk dari banyak kesaksian yang muncul berikutnya sehingga bisa disimpulkan bahwa apabila Tolentino berbohong, maka kesaksian yang muncul setelahnya juga bohong.

Untuk perbandingan, Inilah sketsa Chupacabra yang dibuat berdasarkan kesaksian Tolentino.


Radford menyadari bahwa sosok Chupacabra Tolentino sangat mirip dengan makhluk alien bernama Sil yang diperankan oleh Natasha Henstridge dalam film berjudul "Species".

Sekarang kalian tentu tahu hubungan antara Natasha Henstridge dengan Chupacabra.

Tetapi, sebagian dari kalian juga masih bingung karena makhluk yang tergambar pada sketsa Tolentino sama sekali tidak mirip dengan Natasha. Ternyata dalam film itu, Natasha memiliki wujud asli yang cukup menakutkan.

Jika ia berubah bentuk, jadilah ia seperti yang terlihat pada foto di bawah ini:

Sekarang memang jelas bahwa Chupacabra memang mirip dengan Natasha.

Film Species dirilis pada tanggal 7 Juli 1995,  beberapa minggu sebelum sketsa Tolentino muncul ke media.



Ketika Radford mewawancarai Tolentino, ia menemukan kalau ia  memang menonton film Species sebelum memberikan kesaksian penampakan Chupacabra.

Jadi, Radford berkesimpulan bahwa Tolentino  memberikan kesaksian itu berdasarkan memorinya mengenai karakter Sil. Dengan kata lain, ia salah
, sehingga laporan lain yang muncul setelahnya juga salah dan Chupacabra sesungguhnya hanyalah sebuah HOAX.

Tolentino juga mengaku bahwa ia melihat makhluk itu di jalanan area rumah ibunya pada minggu kedua bulan Agustus 1995.

Tetapi Radford percaya kalau Tolentino memang tidak berbohong, tetapi Tolentino  mengalami masalah psikologis yang membuatnya bingung membedakan antara fiksi dan non fiksi. Radford yakin berkesimpulan ini karena ia sendiri juga memiliki gelar sarjana di bidang psikologi.

Paling tidak ia  mempunyai perasaan untuk tidak menganggap Tolentino sebagai pembohong.

Menurutnya: "Kita bisa menarik sebuah garis antara jadwal rilis film tersebut, laporan penampakan Madelyn, melihat Chupacabra di jalanan, membuat laporan dan masuk ke imajinasi publik."

Segera setelah Tolentino melaporkan kesaksiannya, makhluk-makhluk serupa yang digambarkannya mulai muncul dimana-mana. Ini adalah dasar kuat bahwa Chupacabra sesungguhnya hanyalah sebuah monster hasil rekayasa.
Lalu, bagaimana dengan gambaran lain bahwa Chupacabra yang ber wujud seperti seekor anjing yang jelas jauh berbeda dengan deskripsi Tolentino?Schedule
Deskripsi Chupacabra yang mirip seekor anjing sesungguhnya baru muncul pada tahun 2004 ketika  ternak-ternak di Texas diserang oleh hewan yang mirip anjing.

Selang beberapa waktu kemudian, seorang peternak berhasil menembak mati seekor hewan seperti coyote yang dianggap akibat dari  kematian-kematian tersebut. Hewan tersebut kemudian disebut Chupacabra karena para peternak tidak pernah melihat coyote dengan sosok seperti itu. Padahal kenyataannya Coyote tersebut memiliki bentuk tubuh seperti itu karena memiliki kelainan kulit.


Bangkai coyote seperti gambar di atas kemudian muncul di berbagai tempat sehingga nama Chupacabra kembali mendapatkan kepopulerannya, walaupun sekarang karakternya telah menjadi seperti seekor anjing, jauh berbeda dengan deskripsi Tolentino.

Lalu bagaimana dengan kasus kematian hewan-hewan ternak jauh waktu sebelumnya ?

Menurut Radford, kematian-kematian tersebut hanyalah kematian  yang diakibatkan oleh  binatang buas.

"Ketika diadakan penyelidikan atas ayam dan kambing yang mati, ternyata terbukti bahwa hewan-hewan tersebut memiliki jumlah darah yang normal."Kata Radford. "Ini menjadi sebuah bukti bahwa hewan-hewan ini tidak dihisap darahnya."


Jika semua ini hanyalah sebuah hoax, mengapa mitos ini bisa bertahan?

Radford mengatakan, jawabannya  sederhana. Mungkin karena Chupacabra adalah monster pertama yang muncul pada era internet. Tentu saja mitos ini akan lebih cepat menyebar. Selain itu, mitos ini juga didukung oleh banyak orang yang memercayai UFO berteori bahwa makhluk ini sesungguhnya adalah alien atau hewan peliharaan alien.


Loren Coleman, seorang cryptozoolgyst yang memiliki situs Cryptomundo.comberkata: "Salah satu bukti penting yang didapatkan Radford adalah deskripsi yang ditulis Scott Corrales dalam bukunya yang terbit tahun 1997 yang berjudul'Chupacabra and Other Mysteries'. Dalam buku itu, Corrales jelas menyatakan kalau Tolentino sendirilah yang menghubungkan makhluk yang dilihatnya dengan Sil. Tolentino juga mengatakan di dalam buku itu kalau ia memang telah menonton film berjudul Species."

Jadi, teori Radford bukan sesuatu yang baru.

Radford memang banyak mendasarkan teorinya pada deskripsi dan laporan yang ada di buku Corrales.

Coleman juga mengutip ucapan Tolentino dalam buku Corales.

Tolentino berkata: "Kemiripan Chupacabra dengan Sil sangat menakjubkan..Saya menonton film itu dan berkata dalam hati, 'Tuhanku! Bagaimana mungkin mereka dapat membuat film seperti ini sementara peristiwa-peristiwa ini sedang terjadi di Puerto Rico."

Ucapan ini tidak terdengar seperti seseorang yang sedang mengalami kesulitan membedakan antara fiksi dan non fiksi! Coleman percaya bahwa Radford  mengambil kalimat ini dan menarik kesimpulannya dengan asal-asalan. Radford juga tidak menjelaskan tanggapan Tolentino atas teori yang diberikannya.

Lagipula, mengapa Radford hanya menggunakan sketsa Tolentino sebagai patokan dan mengabaikan deskripsi saksi yang lainnya? Lalu mengapa Radford mengabaikan serangan sejenis yang pernah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, misalnya yang terjadi pada tahun 1975 di kota Moca?
Bagi Coleman, ini adalah sebuah lubang besar dalam teori Radford.
Tetapi Coleman setuju dengan Radford kalau kebanyakan makhluk yang disebut orang-orang sebagai Chupacabra sesungguhnya hanyalah seekor anjing atau Coyote yang berpenyakit kulit.

Scott Corrales, yang bukunya dijadikan dasar penelitian Radford juga mengkritik teori Radford. 

"Seperti yang kalian ketahui, saya selalu berusaha untuk menjauhi semua perdebatan ini. Namun untuk menggantungkan seluruh narasi Chupacabra hanya pada satu saksi (Ms.Tolentino) sama saja dengan menyangkali ratusan laporan saksi lainnya dari seluruh Puerto Rico yang mengaku melihat makhluk yang sama, bukan seekor anjing, bukan kera liar ataupun 'singa'.


"Makhluk yang dilihat itu adalah entitas yang digambar oleh Jorge Martin berdasarkan pada laporan Tolentino yang mendeskripsikan seekor makhluk yang mengeluarkan bau tidak sedap dengan bentuk tubuh yang aneh."

"Sepertinya para Skeptis telah menganggap rendah fakta mengenai manifestasi dramatis makhluk ini yang muncul bukan hanya di Puerto Rico dan Mexico, melainkan juga di Brazil dan Chili."

Menjawab kritikan para cryptozoolgyst ini, Radford berkata:

"Saya tidak menyatakan kalau seluruh laporan penampakan didasarkan pada laporan Tolentino. Namun kesaksiannya dianggap sebagai kesaksian yang paling awal, paling lengkap dan paling berpengaruh."


Radford bahkan sangat yakin bahwa ia telah memecahkan misteri ini sehingga dalam bukunya ia menulis:

"Misteri Chupacabra runtuh dan jawabannya sudah lengkap."

Tidak cukup sampai disitu, ia juga berkata:

"Jika bulan depan atau tahun depan seseorang menemukan El Chupacabra yang menghisap darah hewan, dengan senang hati saya akan menelan kicauanku dan menambahkan satu bab di dalam buku saya."

Jika Radford benar, saya sendiri akan merasa sangat senang karena makhluk ini ternyata HOAX dan tidak mungkin bisa membunuh manusia atau hewan.































Krupuk Mulieng Unique