Para Ulama Fiqih berpendapat bahwa hadas itu di bagi menjadi dua bagian, pertama : Hadas Kecil, yaitu yang hanya mewajibkan wudhu saja. Kedua : Hadas Besar, yang kedua ini pun di bagi dua : Ada yang hanya mewajibkan mandi saja, dan ada yang mewajibkan mandi dan wudhu secara bersamaan.
Orang yang berhadas kecil di larang melakukan beberapa hal berikut ini :
- Shalat, baik sunnah maupun wajib, menurut kesepakatan semua ulama. Hanya Imamiyah berpendapat lain tentang shalat jenazah. Bagi Imamiyah: Dalam shalat jenazah tidak di wajibkan berwudhu, hanya di sunahkan saja. Karena ia hanya mendo'akan saja pada dasarnya, bukan shalat yang sebenarnya.
- Thawaf, ia seperti shalat, maksudnya tidak sah melakukan thawaf tanpa berwudhu terlebih dahulu. Begitulah menurut Maliki, Syafi'i, Imamiyah, dan Hambali berdasarkan hadist : "Berthawaf di Baitullah adalah shalat". Hanafi : Barangsiapa yang berthawaf di Baitullah dalam keadaan hadas, ia tetap sah, sekalipun berdosa.
- Sujud Tilawah dan Sujud Syukur, juga wajib suci(berwudhu), menurut empat Mazhab, tetapi menurut Imamiyah hanya di sunahkan.
- Menyentuh Mushaf. Semua Mazhab sepakat bahwa tidah boleh menyentuh tulisan Al-Qur'an kecuali suci. Hanya mereka berbeda pendapat tentang orang yang berhadas kecil, apakah ia boleh menulis Al-Qur'an dan membacanya ? Baik ada Al-Qur'an nya maupun tidak ada ? Dan menyentuhnya dengan aling-aling serta membawanya demi menjaganya.
- Menurut Maliki : Tidak boleh menulisnya, menyentuh kulitnya walaupun dengan aling-aling, tetapi boleh melafalkan dengan membaca maupun tidak, atau sentuhannya dengan aling-aling untuk membawanya demi menjaganya.
- Menurut Hambali : Boleh menulisnya, dan membawanya demi menjaganya kalau dengan aling-aling.
- Menurut Syafi'i : Tidak boleh menyentuh kulitnya, walau ia terpisah dengan isinya. Juga tidak boleh menyentuh talinya selama ia masih melekat dengan Al-Qur'an. Tetapi boleh menulisnya dan membawanya demi menjaganya sebagaimana boleh menyentuh sesuatu yang menjadi sulaman dari Ayat-ayat Al-Qur'an.
- Menurut Hanafi : Tidak boleh menulisnya dan menyentuhnya walau di tulis dengan bahasa asing, tetapi boleh membacanya tanpa memakai Al-Qur'an.
- Menurut Imamiyah : Di haramkan menyentuh Al-Qur'an bertuliskan huruf-huruf arab tanpa aling-aling (alas), baik tulisan tersebut di dalam Al-Qur'an maupun tidak. Tetapi tidak di haramkan membaca dan menulis, membawa demi keamanannya dan menyentuh tulisan selain tulisan arab, kecuali kata "Allah". Maka di haramkan bagi orang yang berhadas menyentuhnya dalam bentuk tulisan apapun juga, dengan bahasa apapun dan di mana saja, baik yang ada di dalam Al-Qur'an maupun tidak.
(Sumber : Fiqih Lima Mazhab, oleh Muhammad Jawad Mughniyah)
Di sini saya tegaskan bahwa, perbedaan pendapat para Ulama Mazhab bukan berarti sesat. Namun karena pedoman (Al-Qur'an dan Hadist) yang mereka pelajari tertulis secara garis besar.
Sekian posting dari saya, semoga bermanfaat. Aminn...
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori About Islam
dengan judul Hal yang dilarang ketika berhadas kecil ataupun besar. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL https://krupukmuling.blogspot.com/2012/11/hal-yang-dilarang-ketika-berhadas-kecil.html. Terima kasih!
Ditulis oleh:
Krupuk Mulieng - Kamis, 29 November 2012
Belum ada komentar untuk "Hal yang dilarang ketika berhadas kecil ataupun besar"
Posting Komentar