M.Syukranlillah. Diberdayakan oleh Blogger.

Norma Sosial




1.Pengertian
Norma sosial adalah kebiasaan umum yang menjadi patokan perilaku dalam suatu kelompok masyarakat dan batasan wilayah tertentu. Norma akan berkembang seiring dengan kesepakatan-kesepakatan sosial masyarakatnya, sering juga disebut dengan peraturan sosial. Norma menyangkut perilaku-perilaku yang pantas dilakukan dalam menjalani interaksi sosialnya. Keberadaan norma dalam masyarakat bersifat memaksa individu atau suatu kelompok agar bertindak sesuai dengan aturan sosial yang telah terbentuk. Pada dasarnya, norma disusun agar hubungan di antara manusia dalam masyarakat dapat berlangsung tertib sebagaimana yang diharapkan.




Norma tidak boleh dilanggar. Siapa pun yang melanggar norma atau tidak bertingkah laku sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam norma itu, akan memperoleh hukuman. Misalnya, bagi siswa yang terlambat dihukum tidak boleh masuk kelas, bagi siswa yang mencontek pada saat ulangan tidak boleh meneruskan ulangan.
Norma tidak hanya berarti sebagai bentuk aturan yang mendukung suatu perilaku yang positif saja, akan tetapi norma dapat juga merupakan aturan yang mendorong seseorang atau kelompok untuk menghindar dari perbuatan-perbuatan yang negatif atau perbuatan yang merugikan pihak lain
Norma Sosial merupakan hasil buatan manusia sebagai makhluk sosial. Pada awalnya, aturan ini dibentuk secara tidak sengaja. Lama-kelamaan norma-norma itu disusun atau dibentuk secara sadar. Norma dalam masyarakat berisis tata tertib, aturan, dan petunjuk standar perilaku yang pantas atau wajar. Secara sosiologis, norma-norma sosial yang telah diakui dan dianut dalam waktu yang relatif lama oleh masyarakat setempat disebut sebagai adat istiadat.

2.     Latar Belakang terbentuknya Norma Sosial

Latar belakang terbentuknya norma sosial bermula dari perbuatan alami yang berulang-ulang dalam waktu yang relatif lama, sehingga kemudian timbul pengakuan dan kesadaran bersama. Norma sosial menitikberatkan pada kekuatan serangkaian peraturan tentang perilaku individu berdasarkan penilaian masyarakat yang mencerminkan ukuran baik/buruk, pantas/tidak pantas, dan boleh/tidak dilakukan.

3.     Tingkatan Norma Sosial

Cara (usage)
Cara adalah suatu bentuk perbuatan tertentu yang dilakukan individu dalam suatu masyarakat tetapi tidak secara terus-menerus.
Contoh: cara makan yang wajar dan baik apabila tidak mengeluarkan suara seperti hewan.

Kebiasaan (folkways)
Kebiasaan merupakan suatu bentuk perbuatan berulang-ulang dengan bentuk yang sama yang dilakukan secara sadar dan mempunyai tujuan-tujuan jelas dan dianggap baik dan benar.
Contoh: Memberi hadiah kepada orang-orang yang berprestasi dalam suatu kegiatan atau kedudukan, memakai baju yang bagus pada waktu pesta. kesopanan dalam berperilaku / berpenampilan sopan.

Tata kelakuan (mores)
Tata kelakuan adalah sekumpulan perbuatan yang mencerminkan sifat-sifat hidup dari sekelompok manusia yang dilakukan secara sadar guna melaksanakan pengawasan oleh sekelompok masyarakat terhadap anggota-anggotanya. Dalam tata kelakuan terdapat unsur memaksa atau melarang suatu perbuatan.
Contoh: Melarang pembunuhan, pemerkosaan, atau menikahi saudara kandung.

Adat istiadat (custom)
Adat istiadat adalah kumpulan tata kelakuan yang paling tinggi kedudukannya karena bersifat kekal dan terintegrasi sangat kuat terhadap masyarakat yang memilikinya.

4.     Fungsi Norma sosial dalam masyarakat

Norma Sosial berfungsi sebagai pengatur sikap dan perilaku manusia dalam pergaulan hidup sehari-hari dalam masyarakat. Norma sosial relatif banyak menekankan pada sanksi moral sosial sebagai unsur pengawasan terhadap sikap dan perilaku manusia dalam pergaulan tersebut.

Norma-norma sosial diharapkan dapat berfungsi untuk memberikan petunjuk tentang cara untuk mengatasi goncangan-goncangan sosial yang dianggap membahayakan bagi ketenteraman masyarakat. Semakin kuat ikatan warga masyarakat terhadap norma-norma sosial yang berlaku, maka ada kecenderungan pola perilaku dan hubungan sosial dalam sistem pergaulan kehidupan bermasyarakat semakin stabil.

Menurut Abdul Syani (1994)Norma sosial berfungsi sebagai alat kendali atau batasan batasan tindakan anggota masyarakat untuk memilih peraturan yang diterima atau di tolak dalam suatu pergaulan. Pilihan tersebut diwujudkan dalam bentuk perintah dan larangan, boleh atau tidak boleh dilakukan. Setiap anggota masyarakat menerima aturan-aturan itu sebagai patokan tingkah laku, baik yang benar maupun yang salah. Seseorang dikendalikan oleh norma-norma itu tidak hanya sekadar membuat perasaan takut untuk melanggar aturan perilaku, tetapi juga karena dapat membuat perasaan bersalah jika melanggar norma-norma tersebut.

Norma-norma sosial sebagai unsur kebudayaan non-material dapat berfungsi sebagai landasan kekuatan pribadi dalam upaya melindungi diri dari ancaman kejahatan moral atau pengaruh pengaruh buruk dari luar. Dalam rangka upaya itu norma-norma atau kaidah sosial pada dasarnya merupakan petunjuk-petunjuk ideal tentang bagaimana seharusnya manusia
berperilaku dalam pergaulan hidup bermasyarakat.
Diterima atau tidaknya seseorang menjadi bagian sosial dalam suatu pergaulan hidup, tergantung pada dua alternatif, yaitu:
1.            kemampuan individu menyesuaikan diri terhadap kaedah yang berlaku dalam kelompok pergaulan sosial
2.            mengendalikan tradisi perilaku dan emosi dirinya ditengah-tengah pergaulan kelompok
3.            kesanggupan untuk menyerap norma-norma kelompok sebagai bagian jati dirinya
4.            kesediaan kelompok sosial untuk menerima dan mentolerir perbedaan prinsip kaedah bawaan individu
5.            kesediaan kelompok sosial untuk mempengaruhi dan membina individu untuk tunduk pada  kaidah kelompok



Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Social's Education dengan judul Norma Sosial. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL https://krupukmuling.blogspot.com/2012/12/norma-sosial.html. Terima kasih!
Ditulis oleh: Krupuk Mulieng - Sabtu, 01 Desember 2012

Belum ada komentar untuk "Norma Sosial"

Posting Komentar