1.Pengertian
Norma sosial
adalah kebiasaan umum yang menjadi patokan perilaku dalam suatu kelompok
masyarakat dan batasan wilayah tertentu. Norma akan berkembang seiring dengan
kesepakatan-kesepakatan sosial masyarakatnya, sering juga disebut dengan
peraturan sosial. Norma menyangkut perilaku-perilaku yang pantas dilakukan
dalam menjalani interaksi sosialnya. Keberadaan norma dalam masyarakat bersifat
memaksa individu atau suatu kelompok agar bertindak sesuai dengan aturan sosial
yang telah terbentuk. Pada dasarnya, norma disusun agar hubungan di antara
manusia dalam masyarakat dapat berlangsung tertib sebagaimana yang diharapkan.
Norma tidak
boleh dilanggar. Siapa pun yang melanggar norma atau tidak bertingkah laku
sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam norma itu, akan memperoleh
hukuman. Misalnya, bagi siswa yang terlambat dihukum tidak boleh masuk kelas,
bagi siswa yang mencontek pada saat ulangan tidak boleh meneruskan ulangan.
Norma tidak
hanya berarti sebagai bentuk aturan yang mendukung suatu perilaku yang positif
saja, akan tetapi norma dapat juga merupakan aturan yang mendorong seseorang
atau kelompok untuk menghindar dari perbuatan-perbuatan yang negatif atau
perbuatan yang merugikan pihak lain
Norma Sosial
merupakan hasil buatan manusia sebagai makhluk sosial. Pada awalnya, aturan ini
dibentuk secara tidak sengaja. Lama-kelamaan norma-norma itu disusun atau
dibentuk secara sadar. Norma dalam masyarakat berisis tata tertib, aturan, dan
petunjuk standar perilaku yang pantas atau wajar. Secara sosiologis,
norma-norma sosial yang telah diakui dan dianut dalam waktu yang relatif lama
oleh masyarakat setempat disebut sebagai adat istiadat.
2. Latar Belakang terbentuknya Norma Sosial
Latar belakang terbentuknya norma sosial
bermula dari perbuatan alami yang berulang-ulang dalam waktu yang relatif lama,
sehingga kemudian timbul pengakuan dan kesadaran bersama. Norma sosial
menitikberatkan pada kekuatan serangkaian peraturan tentang perilaku individu
berdasarkan penilaian masyarakat yang mencerminkan ukuran baik/buruk,
pantas/tidak pantas, dan boleh/tidak dilakukan.
3. Tingkatan Norma Sosial
Cara
(usage)
Cara adalah suatu bentuk perbuatan
tertentu yang dilakukan individu dalam suatu masyarakat tetapi tidak secara
terus-menerus.
Contoh: cara makan yang wajar dan baik apabila tidak
mengeluarkan suara seperti hewan.
Kebiasaan (folkways)
Kebiasaan merupakan suatu bentuk
perbuatan berulang-ulang dengan bentuk yang sama yang dilakukan secara sadar
dan mempunyai tujuan-tujuan jelas dan dianggap baik dan benar.
Contoh: Memberi hadiah kepada orang-orang yang berprestasi
dalam suatu kegiatan atau kedudukan, memakai baju yang bagus pada waktu pesta.
kesopanan dalam berperilaku / berpenampilan sopan.
Tata kelakuan
(mores)
Tata kelakuan adalah sekumpulan
perbuatan yang mencerminkan sifat-sifat hidup dari sekelompok manusia yang
dilakukan secara sadar guna melaksanakan pengawasan oleh sekelompok masyarakat
terhadap anggota-anggotanya. Dalam tata kelakuan terdapat unsur memaksa atau
melarang suatu perbuatan.
Contoh: Melarang pembunuhan, pemerkosaan, atau menikahi
saudara kandung.
Adat istiadat (custom)
Adat istiadat adalah kumpulan tata
kelakuan yang paling tinggi kedudukannya karena bersifat kekal dan terintegrasi
sangat kuat terhadap masyarakat yang memilikinya.
4. Fungsi Norma sosial dalam masyarakat
Norma Sosial berfungsi sebagai pengatur
sikap dan perilaku manusia dalam pergaulan hidup sehari-hari dalam masyarakat.
Norma sosial relatif banyak menekankan pada sanksi moral sosial sebagai unsur
pengawasan terhadap sikap dan perilaku manusia dalam pergaulan tersebut.
Norma-norma sosial diharapkan dapat
berfungsi untuk memberikan petunjuk tentang cara untuk mengatasi
goncangan-goncangan sosial yang dianggap membahayakan bagi ketenteraman
masyarakat. Semakin kuat ikatan warga masyarakat terhadap norma-norma sosial
yang berlaku, maka ada kecenderungan pola perilaku dan hubungan sosial dalam
sistem pergaulan kehidupan bermasyarakat semakin stabil.
Menurut Abdul Syani (1994)Norma sosial
berfungsi sebagai alat kendali atau batasan batasan tindakan anggota masyarakat
untuk memilih peraturan yang diterima atau di tolak dalam suatu pergaulan.
Pilihan tersebut diwujudkan dalam bentuk perintah dan larangan, boleh atau
tidak boleh dilakukan. Setiap anggota masyarakat menerima aturan-aturan itu
sebagai patokan tingkah laku, baik yang benar maupun yang salah. Seseorang
dikendalikan oleh norma-norma itu tidak hanya sekadar membuat perasaan takut
untuk melanggar aturan perilaku, tetapi juga karena dapat membuat perasaan bersalah
jika melanggar norma-norma tersebut.
Norma-norma sosial sebagai unsur
kebudayaan non-material dapat berfungsi sebagai landasan kekuatan pribadi dalam
upaya melindungi diri dari ancaman kejahatan moral atau pengaruh pengaruh buruk
dari luar. Dalam rangka upaya itu norma-norma atau kaidah sosial pada dasarnya
merupakan petunjuk-petunjuk ideal tentang bagaimana seharusnya manusia
berperilaku dalam pergaulan hidup bermasyarakat.
Diterima atau tidaknya seseorang menjadi
bagian sosial dalam suatu pergaulan hidup, tergantung pada dua alternatif,
yaitu:
1. kemampuan individu menyesuaikan diri
terhadap kaedah yang berlaku dalam kelompok pergaulan sosial
2. mengendalikan tradisi perilaku dan
emosi dirinya ditengah-tengah pergaulan kelompok
3. kesanggupan untuk menyerap
norma-norma kelompok sebagai bagian jati dirinya
4. kesediaan kelompok sosial untuk
menerima dan mentolerir perbedaan prinsip kaedah bawaan individu
5. kesediaan kelompok sosial untuk
mempengaruhi dan membina individu untuk tunduk pada kaidah kelompok
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Social's Education
dengan judul Norma Sosial. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL https://krupukmuling.blogspot.com/2012/12/norma-sosial.html. Terima kasih!
Ditulis oleh:
Krupuk Mulieng - Sabtu, 01 Desember 2012
Belum ada komentar untuk "Norma Sosial"
Posting Komentar