Zakat itu di bagi ke dalam dua bagian, yaitu : Zakat harta benda dan zakat badan. Ulama Mazhab sepakat bahwa tidak sah mengeluarkan zakat kecuali dengan niat. Adapun syarat-syarat wajibnya, seperti berikut :
Syarat-Syarat Zakat Harta Benda.
- Hanafi dan Imamiyah : Berakal dan baligh merupakan syarat di wajibkannya mengeluarkan zakat. Maka harta orang gila dan harta anak-anak tidak wajib di zakati. Menurut Hanafi : Berakal dan Baligh tidak berlaku dalam zakat tanaman dan zakat buah-buahan. Menurut Maliki, Hambali dan Syafi'i : Berakal dan baligh tidak menjadi syarat. Maka dari itu, harta orang gila dan harta anak-anak wajib di zakati, walinya harus mengeluarkannya.
- Hanafi, Syafi'i dan Hambali : Zakat tidak di wajibkan pada non muslim. Imamiyah dan Maliki : Bagi non muslim juga di wajibkan, sebagaimana di wajibkannya kepada orang Muslim, tak ada bedanya.
- Syarat di wajibkan zakat adalah "milik penuh". Setiap Mazhab membahas secara panjang lebar tentang devinisi "milik penuh" itu. Kesimpulan dari semua devinisi adalah : Orang yang mempunyai harta itu menguasai sepenuhnya terhadap harta bendanya, dan dapat mengeluarkannya dengan sekehendaknya. Maka harta yang hilang, tidak wajib dizakati, juga harta yang dirampas dari pemiliknya, sekalipun tetap menjadi miliknya. Kalau Hutang, yang merupkan hak milik seseorang, tidak wajib di zakati kecuali sudah kembali berada pada genggamannya. Sebab hutang itu tidak bisa di anggap hak milik secara penuh sebelum ada pada genggamannya.
- Cukup satu tahun berdasarkan hitungan tahun Qamariyah untuk selain biji-bijian, buah-buahan dan barang-barang tambang.
- Sampai kepada Nisab. Setiap harta benda yang wajib di zakati jumlah yang harus di keluarkan berbeda beda.
- Orang yang mempunyai hutang, dan dia mempunyai harta yang sudah mencapai Nishab, apakah hartanya itu wajib dizakati ? Dengan kata lain : Apakah hutang itu mencegah untuk mengeluarkan zakat ?
Berikut pendapat para ulama tentang orang yang berhutang :
- Imamiyah dan Syafi'i : Hutang tidak menjadi syarat untuk terbebas dari zakat. Maka, barang siapa yang mempunyai hutang tetap di wajibkan mengeluarkan zakat. Imamiyah juga berpendapat : Kalau ada seseorang yang meminjam harta benda yang wajib di zakati dan mencapai nishab, serta berada di tangannya selama satu tahun, maka harta hitungan itu wajib di zakati.
- Hambali : Hutang itu mencegah zakat. Maka barang siapa yang mempunyai hutang, maka ia di wajibkan membayarnya terlebih dahulu. Kalau sisa hartanya sampai hisab, maka ia wajib membayar zakat. Tapi kalau tidak, ia tidak wajib berzakat.
- Maliki : Hutang itu hanya mencegah zakat bagi harta emas dan perak saja. Tidak untuk biji-bijian, binatang ternak, dan barang tambang. Maka apabila ia mempunyai hutang, dan dia mempunya harta emas dan perak yang sudah hisab. Dia harus membayar utangnya dulu. Baru kemudian menzakatinya. Tapi bila ia mepunyai hutang dan hartanya selain emas dan perak yang sudah hisab, maka ia tetap wajib menzakatinya tanpa harus membayar zakat terlebih dahulu.
- Hanafi : Kalau hutang tersebut menjadi hak Allah dan tiada seorang pun yang menuntutnya, maka ia tidak dapat mencegah zakat. Namun apabila hutang itu karena hak Allah ataupun manusia dan ada yang menuntutnya, maka ia tidak wajib mengeluarkan zakat. Kecuali zakat tanam-tanaman dan buah-buahan.
Maka, Ulama Mazhab berpendapat bahwa zakat itu tidak di wajibkan untuk barang-barang kebutuhan. Seperti misalnya Rumah, pakaian, buku dan sebagainya. Imamiyah juga berpendapat bahwa harta benda yang sudah di cairkan ke dalam emas atau perak tidak wajib di zakati.
(Sumber : Fiqih Lima Mazhab, oleh Muhammad Jawad Mughniyah)
Di sini saya tegaskan bahwa, perbedaan pendapat para Ulama Mazhab bukan berarti sesat. Namun karena pedoman (Al-Qur'an dan Hadist) yang mereka pelajari tertulis secara garis besar.
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori About Islam
dengan judul Syarat-Syarat Zakat Harta Benda. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL https://krupukmuling.blogspot.com/2012/12/syarat-syarat-zakat-harta-benda.html. Terima kasih!
Ditulis oleh:
Krupuk Mulieng - Sabtu, 01 Desember 2012
Belum ada komentar untuk "Syarat-Syarat Zakat Harta Benda"
Posting Komentar